Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan proses pembahasan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI sisa masa jabatan 2017-2022 akan dilanjutkan setelah formasi alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk.
Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, proses pemilihan Wagub hanya dapat dilakukan pimpinan DPRD definitif. Sementara saat ini, DPRD DKI baru memproses penyusunan komposisi Fraksi-Fraksi.
“Pimpinan baru (definitif) salah satu tugasnya itu yang memilih (Wakil Gubernur), yang sementara ini kan belum sampai kesana,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (28/8).
Pantas menjelaskan, setelah setelah komposisi Fraksi terbentuk, pihaknya akan segera fokus menyusun Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD sebagai alas aturan pembentukan AKD yang terdiri atas unsur pimpinan-pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) hingga penentuan jabatan di masing-masing Fraksi DPRD.
“Ketika semua rancangan Tatib selesai, semua pembahasan akan kita segerakan, termasuk proses pemilihan Wagub yang kabar terakhir masih di dalam tingkat pansus, tentu ini akan kita prioritaskan juga. Sementara ini kita sedang mengejar target waktu penyusunan-penyusunan ini (tatib), awalnya 30 Agustus jadi 9 September paling lambat, karena kita prediksi pembahasan tatib berhenti disitu,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif. Ia menerangkan proses pemilihan Wagub DKI baru bisa dilaksanakan setelah penetapan pimpinan DPRD dan seluruh AKD Periode 2019-2024 ditetapkan melalui Tata Tertib yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Karena keputusan-keputusan strategis itu hanya bisa diambil oleh pimpinan yang definitif, kita tidak bisa memiliki kewenangan untuk mengambil bahasan itu (Wakil Gubernur).Makanya ini kita tunggu nama-namanya dari masing-masing parpol untuk rancangan tatib dulu,” ungkapnya.
Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditangani Anggota DPRD Periode 2014-2019 sebelumnya telah menghasilkan draf tata tertib mekanisme Pemilihan Wagub DKI sebagai alas dasar pelaksanaan pemilihan Wagub DKI yang akan dipilih berdasarkan mekanisme voting dari 106 Anggota DPRD DKI. Namun dokumen tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna.
Pansus akan kembali membentuk formasi baru yang akan berkolaborasi dengan Anggota DPRD Terpilih 2019-2024 setelah pembentukan AKD dirampungkan. (DDJP/alw/oki)