DPRD Kutai Kartanegara Contoh Pelaksanaan Reses DPRD DKI

December 6, 2018 5:52 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hari ini, Selasa (4/12) mengunjungi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mempelajari pelaksanaan reses yang diterapkan DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Kami mendengar bahwa teknik reses di DKI itu agak berbeda, jadi kami ingin mencontoh itu, karena sangat berarti sekali untuk kami di daerah,” ujar Salehuddin, Ketua Komisi I DPRD Kutai Kertanegara di gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta sangat layak dijadikan parameter pelaksanaan kerja di DPRD Kabupaten maupun Kota mengingat kompleksitas dan persoalan yang dihadapi sangat tinggi.

“Jadi dari hasil kunjungan kerja kesini, meyakinkan DPRD daerah, bahwa reses itu satu-satunya yang diakui sah oleh undang-undang, untuk dibawa dan dimasukan dalam anggaran. Reses itu juga haknya DPRD dan rakyat untuk menyampaikan ketidakadilan program, ketidakadilan pelayanan dan sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan, pelaksanaan reses di DPRD DKI telah disesuaikan dengan aturan terbaru dari PP Nomor 12 Tahun 2018, yakni diselenggarakan selama delapan hari.

“Jadi memang kita kan satu tahun itu tiga kali reses, setiap satu kali reses itu 8 hari, dan dua titik untuk perharinya. Jadi memang titiknya aja yang ditambah sesuai dengan PP 12 Tahun 2018,” terangnya.

Dalam aturan lain seperti PP 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan Anggota Dewan tidak boleh menerima dana penunjang kegiatan reses atau harus dikelola oleh pihak ketiga.

“Ketika ada pemeriksaan dari BPK itu disarankan bahwa harus ada pendamping. Dalam hal ini Anggota Dewan hanya bertugas untuk melaksanakan reses saja, kalau untuk penunjangnya itu harus di pihak ketiga,” tandas Nurbaini. (DDJP/ans/oki)