DPRD Kotawaringin Barat Konsultasikan PP 12 Tahun 2018

September 20, 2018 5:19 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah hari ini, Kamis (20/9) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu tujuan kedatangan rombongan legislator daerah itu untuk mengkonsultasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

“Tujuannya untuk sharing terkait dengan PP No 12 Tahun 2018 mengenai penggantian kepemimpinan kepala daerah jika ada kekosongan,” ujar Bambang Suherman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Waringin Barat di gedung DPRD DKI, Kamis (20/9).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus yang saat itu berkesempatan menerima kunjungan menyampaikan, salah satu tujuan diterbitkannya PP 12 Tahun 2018 oleh Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan kinerja DPRD di seluruh provinsi, kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.

“Itu yang nanti menjadi bahan bagi kawan-kawan untuk dibicarakan di tingkat pemerintahannya masing-masing,” tandasnya. (DDJP/ans/asa/oki)