Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta, Senin (11/3).
Kunjungan tersebut dilakukan jajaran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Manado untuk mempelajari sejumlah hal. Salah satunya kiat untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Di Manado justru kami belum mengetahui adanya PP 12 2018, ini sangat luar bisa kami mendapatkan berita ini,” ujar Victor Poli, Ketua BK DPRD Kota Manado di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi, dan Pansus Sekertariat DPRD DKI Nurbaini menjelaskan PP 12 Tahun 2018 merupakan revisi PP 16 Tahun 2010. Ada sejumlah pelaksanaan kegiatan DPRD yang berubah dari beleid tersebut.
Semisal reses yang hanya dapat dilaksanakan dua kali di tahun akhir periode pimpinan dan anggota DPRD, dan keuangan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang nominalnya disesuaikan dengan jumlah dinas luar kota.
“Dari aturan ini (PP 12 Tahun 2018) sudah mengacu banyak hal. Mengenai hak, kewajiban, dan payung hukum anggota dewan,” tandas Nurbaini. (DDJP/nad/oki)