DPRD Kota Bandung Pelajari Pembentukan Perda RPJMD

February 26, 2019 8:45 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/2).

Kunker tersebut dilakukan jajaran DPRD Kota Bandung untuk mempelajari sejumlah hal. Salah satunya mengenai mekanisme pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) periode 2018-2023.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kota Bandung Sutayah mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RPJMD Kota Bandung 2018-2023 sejatinya telah dituntaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hanya saat ini masih didalami kembali Walikota Bandung untuk dievaluasi.

“Yang perlu kami pertanyakan mengingat di DKI sudah menetapkan RPJMD, bagaimana sikap Pansus menyikapi evaluasi Gubernur apabila ada perubahan di dalam pasal-pasal atau ketetapan lain,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Humas Sekertariat DPRD DKI Jakarta, Heru Wiyanto menjelaskan bahwa lamanya proses penuntasan Perda tentang RPJMD juga dirasakan di DKI Jakarta.

Terlebih sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengharuskan RPJMD harus rampung dibentuk enam bulan setelah kepala daerah resmi dilantik.

Meski demikian, Heru mengatakan Perda RPJMD 2017-2022 DKI Jakarta berhasil dirampungkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Seluruhnya sesuai dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta.

“Karena Gubernur kalau ada evaluasi, perubahan tetap koordinasi ke DPRD. Saya kira memang itu lah Gubernur dan DPRD harus sejalan beriringan, harmonis,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)