Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyetorkan naskah akademik 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa pimpinan dan anggota Bapemperda tetap berkomitmen untuk membahas dan menuntaskan 18 raperda menjadi perda. Hanya saja, Biro Hukum sebagai pemegang atas perumusan draf Raperda belum juga memberikan naskah akademik ke meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
“Coba tanyakan ke Eksekutif saja seperti apa rancangan yang mereka berikan,” ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1).
Sejauh ini, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI baru membahas dua raperda dengan DPRD yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan pada Desember 2018.
Sedangkan, beberapa aturan seperti Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah dinilai cukup penting untuk dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik menjelaskan Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan tetap konsisten dalam perumusan raperda yang sudah ditetapkan bersama Eksekutif pada 28 November lalu.
“Kita tidak lamban untuk mengerjakan itu, orang baru mulai di bulan Januari dan memang anggarannya sudah ada,” tanya Taufik di Gedung DPRD DKI.
DPRD DKI, lanjut Taufik meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI lebih proaktif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk membahas 18 raperda tersebut dalam waktu dekat tanpa merisaukan adanya Pemilu Legislatif di bulan April.
“Ini bukan soal musim Pileg, kapan mereka masukin raperda itu. Soalnya ini kan ada yang program di 2018, jadi mana yang ada di 2019, sudah dimasukin belum raperdanya. Bahkan saya baru dikasih tuh Raperda soal BBNKB dan kita harus pelajari dulu baru bisa memutuskan seperti apanya,” ungkap Taufik. (DDJP/alw/oki)