Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk panitia khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau corporate social responsilibility (CSR).
Dalam rapat koordinasi perdana, pansus berkomitmen untuk menertibkan berbagai kewajiban perusahaan untuk masyarakat, terutama dalam pembangunan Ibukota.
“Perusahaan-perusahaan dari semua level intinya memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan masyarakat. Nah ini fokus kita,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Ketua Pansus CSR DPRD DKI Jakarta, Senin (8/7).
Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta itu, Suhaimi bertekad membentuk program kerja yang terukur bersama anggotanya. Tujuan utama dari program tersebut yakni merealisasikan terbentuknya peraturan daerah (Perda) CSR.
Pasalnya, sejauh ini pengelolaan CSR baru berlandaskan aturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha.
“Kenapa harus Perda, supaya lebih kuat. Karena BUMD dan perusahaan-perusahaan di Jakarta kan cukup besar, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang besar juga dengan legalitas aturan yang sah,” ungkap Suhaimi.
Dalam waktu dekat, sambungnya, Pansus CSR akan menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Seperti, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Biro Hukum. Tujuannya untuk mengiventarisir lagi aset dari CSR yang telah diserahterimakan perusahaan ke Pemprov DKI.
“Inti tujuan kami adalah mengatur kewajiban CSR ini agar hak dan kewajiban ini terang dan jelas,” tandas Suhaimi. (DDJP/nad/oki)