Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mengawal pemberian hibah kepada guru-guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) demi peningkatan kesejahteraan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, sejauh ini guru-guru tersebut tergabung dalam dua organisasi, yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) dan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI). Beberapa waktu lalu kedua lembaga tersebut mengeluhkan pemberian honor yang hanya sebesar Rp500 ribu per bulan ke DPRD DKI Jakarta.
Sebagai tindaklanjut, dikatakan Iman, DPRD DKI Jakarta akan membentuk tim kecil untuk mengkoordinasikan masalah yang dialami guru-guru tersebut. Sebagai langkah awal, tim akan mendata jumlah guru yang ada penerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Tim kecil ini nantinya akan mempercepat proses apa yang diinginkan, khususnya dalam menambah insentif,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/1).
Iman menyatakan, tim ini juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencoba kemungkinan honor tersebut dinaikan menjadi Rp1 juta per bulan. Setidaknya, jika hitungan-hitungan tersebut disepakati bisa dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021.
“Kita akan tunggu Dinas Pendidikan menghitung, nanti konsultasi ke kita (Komisi E) berapa untuk PAUD dan yang lain-lain sehingga itu mudah-mudahan di APBD tahun depan (2021) sudah bisa masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menjelaskan, pemberian honor kepada guru TK dan PUD selama ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 194 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pada Pasal 28 ayat 2 termaktub, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memberikan subsidi berupa insentif kepada pendidik pada satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat melalui organisasi mitra PAUD sesuai dengan kemampuan daerah.
Meski demikian, Syaefulloh menyatakan akan tetap menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya akan diberikan tim yang dibentuk DPRD DKI Jakarta. Sebagai langkah awal Disdik DKI Jakarta akan menghitung jumlah ril guru-guru yang ada di TK dan PAUD swasta yang ada di Jakarta.
“Selama ini Pemprov DKI mengapresiasi guru-guru TK Swasta melalui IGTKI sekitar 5.000 guru sebesar Rp500 ribu per bulan per orang, dan HIMPAUDI juga ada 5.700 guru. Artinya ada 10.700 guru yang sudah kita berikan insentif, tapi ternyata jumlah itu masih jauh dibandingkan dengan guru-guru PAUD yang selama ini mengabdi melayani masyarakat,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)