Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 menjadi peraturan daerah sebesar Rp83,26 triliun.
Pengesahan itu dilaksanakan langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi setelah meminta persetujuan seluruh Anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna, Kamis (27/9).
Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan, setelah raperda tersebut disetujui menjadi perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan kiranya saudara Gubernur memperhatikan segala saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Pada forum tersebut sebelumnya Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Rifkoh Abriani merinci hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2018 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Antara lain mengenai kesepakan postur pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp66,02 triliun, pada perubahan APBD 2018 disesuaikan menjadi Rp65,8 triliun. Selain itu, Belanja Daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp71,16 triliun, pada perubahan APBD 2018 menjadi Rp75,09 triliun.
Sementara itu, untuk pos anggaran pembiayaan daerah yang pada penetapan APBD 2018 ditentukan Rp5,13 triliun, pada Perubahan APBD 2018 ditingkatkan menjadi Rp9,28 triliun.
“Peningkatan yang sama juga terjadi pada penerimaan pembiayaan yang pada penetapan APBD senilai Rp11,08, pada Perubahan APBD 2018 ditingkatkan menjadi Rp17,45 triliun,” terang Rifkoh.
Untuk Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) Anggaran Tahun 2017, ia melanjutkan, telah ditetapkan sebesar Rp6,8 triliun dan meningkat pada Perubahan APBD 2018 menjadi sebesar Rp13,1 triliun.
Sedangkan untuk nilai penerimaan pengembalian penyertaan modal daerah (PMD) tetap sama tidak berubah sebesar Rp650 miliar. Selanjutnya, pinjaman MRT dalam bentuk pinjaman daerah sebesar Rp3,6 triliun juga tak mengalami perubahan.
Perubahan nilai pembiayaan daerah didapatkan dari pengeluaran pembiayaan yang juga mengalami kenaikan sebesar Rp2,2 triliun, dari penetapan APBD sebesar Rp5,9 triliun menjadi Rp8,1 triliun ada perubahan APBD 2018.
Untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 triliun, dari penetapan APBD sebesar Rp5,9 triliun menjadi Rp7,4 triliun pada perubahan APBD 2018.
“Dengan demikian, total APBD Perubahan di tahun anggaran 2018 meningkat dari Rp77,1 triliun menjadi Rp83,26 triliun,” tandas Rifkoh. (DDJP/alw/oki)