DPRD Kembali Matangkan Usulan Perubahan Perda Pendidikan

February 12, 2019 8:25 pm

Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mendalami usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Wakil Ketua Pansus Merry Hotma mengatakan, dalam rapat kerja kali ini pihaknya perlu menunggu penyempurnaan perubahan butir pasal yang saat ini masih dikaji Dinas Pendidikan.

“Pansus akan tetap berjalan terus, karena masih mencari masukan-masukan terkait perubahan perda untuk pendidikan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/2).

Merry mengatakan pentingnya pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tersebut lantaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprioritaskan untuk dilakukan pembahasan. Apalagi Raperda tentang Sistem Pendidikan sebagai pengganti perda tersebut telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk diparipurnakan di tahun 2019.

“Karena kita sudah berkomitmen selesai di Propemerda tahun ini (2019), jadi memang harus segera disempurnakan pasal-pasalnya, jadi tunggu masukan dari Dinas Pendidikan dulu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Nurbaini mengatakan, bahwa perubahan pasal akan dilakukan apabila sudah disertakan analisa kajian Dinas Pendidikan.

Salah satunya mengenai perubahan pasal yang akan dilakukan harus memenuhi aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi dari 20 persen dari APBD harus dilihat lagi untuk pendidikan, apakah termasuk di pembangunan fisiknya sekian persen, untuk program pendidikan berapa persen dan sarana prasarana berapa persen, itu yang harus dilihat,” tandas Nurbaini. (DDJP/alw/oki)