Panitia Khusus (Pansus) Pajak Penerangan Jalan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mendalami usulan kenaikan pajak penerangan jalan yang diinisiasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Ketua Pansus, Santoso menyampaikan pihaknya masih perlu mendapat kajian dari BPRD terkait usulan tersebut dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
“Jadi kita masih berlanjut tugasnya, maka untuk yang berikutnya kita akan rapat bersama dengan Pansus dan instansi terkait, yaitu dengan Badan Pajak (BPRD),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Santoso langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui secara detail perubahan pasal dari Perda Nomor 15/2010 tersebut. Dimana BPRD berencana mengubah pengenaan tarif dasar pengenaan pajak menggunakan sistem klasifikasi (cluster).
“Mereka minta adanya kenaikan dengan sistem cluster, kalau di daerah dipukul rata 9 persen kalo di DKI mau di cluster sampai 1.200 Kwh itu 4 persen, naik lagi ke 3.000 Kwh 3 persen, 3.000 ke 6.000 jadi 3,5 persen,” terangnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD DKI Nurbaini mengatakan, pihaknya siap mengakomodir kebutuhan pimpinan dan anggota yang terlibat untuk melanjutkan masa kerja Pansus Pajak Penerangan hingga enam bulan kedepan.
“Kita akan bersurat dulu ke Ketua Dewan, nanti baru dikeluarkan SK perpanjangan Pansus Penerangan Jalan untuk enam bulan kedepan untuk pembahasan lanjutan,” ungkapnya.
Sekretariat DPRD, lanjut Nurbaini memastikan BPRD sebagai leading sector eksekutif Pemprov akan dihadirkan langsung perihal mekanisme dan aturan secara teknis untuk dibahas bersama legislatif.
“BPRD pasti diundang, karena untuk pengenaan tarif dasar pajaknya yang diminta yaitu sistem cluster itu. Nanti sistem cluster itu kenaikan nya juga beragam, ada hal teknis juga disana,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)