DPRD Kaltim Selaraskan Substansi Tatib ke DPRD DKI

October 4, 2019 3:26 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/10).

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masykuri Sarmian mengatakan, Kunker tersebut dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi tata tertib (tatib) periode 2019-2024 yang sudah ditetapkan pihaknya. Pasalnya, ada sejumlah poin yang belum terakomodir kedalam tatib DPRD Kalimantan Timur sehingga perlu didiskusikan kembali bersama DPRD DKI.

“Kalau peraturan tata tertib sudah diatur oleh PP 12 Tahun 2018 itu normatif sekali. Tapi yang peling penting adalah bagaimana kemampuan anggota dewan untuk berjuang dalam menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta. 

Tapi yang paling penting yang memampukan anggota dewan itu berjuang dengan sekuat tenaga untuk mengaspirasikan masyarakat Kalimantan Timur,” katanya di Gedung DPRD DKI.

Masykuri mengaku setidaknya ada sejumlah hal yang mungkin akan diterapkan untuk penyempurnaan tatib DPRD Kalimantan Timur. Salah satunya, seperti optimalisasi peran kelembagaan di DPRD untuk pelaksanaan tiga dasar fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislatif.

“Karena sekarang kita masih dalam masa transisi kedewanan, kita perlu juga belajar ke daerah yang punya pengalaman luar biasa dalam hal menangani masalah-masalah yang bisa saja berkembang. Jangan sampai karena Alat Kelengkapan Dewan belum terbentuk, kemudian kita stagnan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dani Anwar mengatakan, draf tatib DPRD DKI 2019-2024 saat ini masih dalam tahap proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperkuat fungsi DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat. Seperti, peningkatan frekuensi pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan di masing-masing wilayah daerah pemilihan (dapil) hingga kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) yang bisa dilakukan secara fleksibel. Meskipun saat ini DPRD DKI tidak lagi menganut aspirasi melalui pokok pikiran (pokir)

“Saya kira selama disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira pokok-pokok pikiran itu merupakan suatu yang sah saja, karena itu merupakan aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan kita saat reses,” terangnya.

Ia menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat perangkat lingkungan hingga kecamatan sejak bulan Januari hingga April secara bertingkat. Sehingga, menghasilkan nomenklatur dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang akan dieksekusi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing bidang. 

“Saya kira ini menjadi sesuatu yang baik diketahui oleh teman-teman DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)