DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/10).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Sahdilah mengatakan, tujuan jajarannya mengunjungi DPRD DKI untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah yang sering dialami warga.
“Kami dari Komisi I hanya bisa melakukan mediasi saja, kalau ada aduan dari masyarakat kami pertemukan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Terkait hal itu juga, Sahdilah mengatakan, bahwa penyelesaian masalah hak tanah warga dilakukan untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini digencarakan pemerintah pusat.
“Jadi apa yang ada di DKI ini, akan kami tiru, dimana kekurangan yang ada pada wilayah akan kami pelajari untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Anggota Komisi A, H.M Subki yang saat itu menerima kunjungan kerja DPRD Kalsel menjelaskan, bahwa permasalahan tanah terjadi sejak lama di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, Komisi A menyarankan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk dipertemukan dengan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayahnya.
“Karena memang urusan lahan pasti di semua daerah juga banyak masalah sertifikat, masalah garapan yang tidak jelas apalagi legalitasnya,” ungkap H.M Subki.
Lebih lanjut, anggota komisi yang sama Johnni Adventus Hutapea mengatakan, bahwa saat ini Komisi A tengah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerbitkan Sertifikasi tanah melalui jalur PTSL di tahun 2018 melalui pemberian dana hibah kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kantor Wilayah DKI Jakarta sebesar Rp120 miliar.
“Akan kita tambah lagi, dengan target tahun 2019 bisa tuntas penerbitan sertifikasi-nya,” tandasnya. (ddjp/alw/oki)