Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk menkaji usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta bersama Biro Hukum.
Dalam forum rapat Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat agar usulan penjaabutan kembali dilayangkan pihak eksekutif kepada jajaran DPRD DKI periode mendatang.
“Saya kira pencabutan Perda tidak bisa secepat yang diinginkan oleh eksekutif pada kesempatan ini, apalagi kondisinya akhir masa jabatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (21/8).
Pantas menjelaskan, dengan masa bakti jajaran DPRD DKI periode 2014-2019 yang tak lebih satu pekan lagi, sangat tidak dimungkinkan melaksanakan pencabutan Perda lantaran harus melalui sejumlah tahapan. Seperti, menggelar rapat dengar pendapat, pembahasan naskah akademik mengenai alasan pencabutan, hingga persetujuan melalui rapat paripurna.
“Jadi tidak bisa asal cabut, nanti bisa kehilangan legalisasinya,” ungkap Pantas.
Dalam surat resmi usulan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 bernomor 687/-1.856.14 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pencabutan Perda tersebut dinilai perlu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain lantaran telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 , lalu Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
“Jadi intinya, dari sisi substansi keberadaan Perda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta memang dibutuhkan tetapi dari sisi kedudukan, diselesaikan peraturan yang lebih tinggi ,” tandas Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fajar. (DDJP/nad/oki)