Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mendalami lagi rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Sebab berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tata ruang kedepan akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, rencana pencabutan Perda Tata Ruang akan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Perkada tersebut.
“Setelah Perkada jadi, Bapemperda cek. Sesuai gak dengan pembahasan yang telah kita lakukan setahun ini. Kalau tidak sesuai, gak usah dicabut dulu. Kita sepakat opsi pertama, pencabutan dilakukan setelah Pergub diundangkan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik dalam rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2).
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Ia mengatakan seluruh anggotanya telah sepakat Perda dicabut usai Pergub disahkan.
“Pencabutan kita lakukan setelah Pergubnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, baru kemudian kita mencabut Perda Nomor 1 dan Perda-Perda lain yang berhubungan dengan ini,” ungkapnya.
Pantas juga menjelaskan alasan lainnya Perda RDTR-PZ dicabut nanti, agar tidak ada kekosongan hukum selama menunggu proses pembuatan Pergub Tata Ruang hingga final diundangkan.
“Dicabutnya Perda setelah Pergub, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi selama dia (Pergub) belum ditetapkan ya tetap berlaku (Perdanya),” jelasnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, saat ini Gubernur sedang mempersiapkan pengajuan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk permohonan substansi.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini surat pak Gubernur sudah bisa tersampaikan ke Menteri ATR/BPN untuk permohonan substansi dan dibutuhkan waktu kurang lebih paling cepat 20 hari,” katanya.
Selanjutnya Gubernur akan menyusun Perkada pada akhir bulan Maret 2022 dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diharmonisasikan.
“Setelah itu nanti pak Gubernur akan bersurat kembali ke dewan untuk memohon pencabutan Perda. Kurang lebih seperti itu,” tandasnya. (DDJP/gie)