Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan pemberian penghargaan dan hukuman bagi jajaran DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Jika sesuai dengan aturan disepakati bersama, mekanisme reward and punishment itu akan diatur dalam kode etik.
Wakil Ketua Pansus Kode Etik DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat sejumlah masukan guna memperkaya substansi yang sejauh ini tersusun kedalam 18 Bab yang terdiri atas 23 pasal guna mengatur poin-poin yang melekat kepada setiap anggota legislator sebagai pejabat publik sekaligus penyerap aspirasi masyarakat
“Ada beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber kita pada hari ini, yaitu bagaimana peraturan kode etik itu bisa secara rigid mengatur tata kerja, dan juga hubungan kerja anggota DPRD dan juga antar pemerintahan daerah. Kemudian juga perilaku dari anggota dewan bagaimana harus dijaga, agar marwah dan martabat DPRD DKI Jakarta ini terus terjaga,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (13/10).
Dengan demikian, Pansus Kode Etik DPRD DKI berkomitmen akan berupaya memperhatikan usulan-usulan yang disampaikan Kemendagri hari ini guna memperkuat beleid aturan dalam rancangan Kode Etik 2019-2024. Salah satu diantaranya dengan menerapkan pemberian penghargaan (reward) sebagai bentuk motivasi hingga penerapan sanksi (punishment) bagi anggota legislator yang terbukti melakukan selama aturan tersebut diberlakukan secara transparan kepada masyarakat.
“Saya pikir ini akan menjadi hal yang baik adanya transparansi dan publikasi terhadap prestasi-prestasi dan publikasi yang ada di DKI Jakarta ataupun punishment bagi anggota dewan yang melakukan hal-hal yang tidak baik. Sehingga masyarakat bisa melihat kinerja dari anggota dewan yang ada di DPRD DKI Jakarta,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II Direktorat Jenderal Kemendagri RI Paskalis Babylon Meza mengusulkan kepada jajaran Pansus Kode Etik DPRD DKI agar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal menginventarisir jenis dan tingkatan sanksi kepada anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik DPRD DKI 2019-2024. Termasuk, membagi penugasan dengan Badan Kehormatan (BK) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) perihal tata beracara.
“Misalnya sanksi terhadap anggota dewan secara berturut-turut tidak hadir dalam rapat selama 6 kali itu mekanisme nya juga harus diatur lagi dalam tata beracara yang akan dikerjakan oleh Badan Kehormatan. Jadi disitu diatur sanksi-sanksinya yang ada di undang-undang dan juga kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada dikerjakan disini, tinggal dibunyikan lagi disini (Kode Etik DPRD DKI 2019-2024),” ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Seksi Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri RI Eka Sastra Effendi meminta agar Pansus Kode Etik DPRD DKI terus berkomunikasi secara intensif dengan jajaran pimpinan dewan, pimpinan fraksi partai politik agar Kode Etik 2019-204 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat, dokumen tersebut adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam Tata Tertib (Tatib).
“Peraturan DPRD tentang Tata Tertib tidak akan bisa berjalan kalau tidak ada pendamping, yaitu Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK. Tugas fungsi ini dapat berjalan kalau semua ini bisa digunakan ketentuan yang sudah disepakati bersama,” tandas Eka. (DDJP/alw/oki)