DPRD Kaji Kewajiban Penggunaan Juru Bahasa Isyarat dalam Perda

May 30, 2022 7:21 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk mendalami pembahasan pasal per pasal pada revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (30/5). Pada kesempatan itu Bapemperda mendalami lebih jauh mengenai rencana mewajibkan penggunaan juru bahasa isyarat dalam melaksanakan kegiatan. Kewajiban tersebut bertujuan untuk menjunjung asas kesetaraan terhadap penyandang disabilitas di Jakarta. (DDJP/pun)