Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/10)
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Freddy Poernomo mengatakan, selain mempererat tali silaturhami, tujuan kedatangan jajarannya juga untuk mempelajari restrukturisasi yang telah dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Kami ingin tahu apakah ada evaluasi di DPRD DKI. Nah ini yang perlu kami pertimbangkan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Penyesuaian struktur OPD untuk mengimplementasikan PP Nomor 18 Tahun 2016 di Pemprov Jawa Timur, dikatakan Freddy penting dilakukan. Sebab berdasarkan hasil evaluasi, masih ada OPD di Pemprov Jawa Timur yang tumpang tindih kewenangan, terutama dalam unit kerja pengadaan barang dan jasa.
“Artinya harus ada pertimbangan. Kalau (slot OPD) terbatas berarti kan harus ada OPD yang digabung lagi. Nah ini saya minta masukan dari DPRD DKI,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan, bahwa seluruh struktur OPD di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyesuaikan dengan aturan terbaru yakniPP Nomor 18 Tahun 2016.
“Seperti yang tadinya kita ada lima asisten, sekarang di DKI ini hanya empat asisten. Artinya ada asisten pemerintahan, asisten perekonomian, asisten pembangunan, dan asisten kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, Syarifuddin menyampaikan bahwa ada dampak lain dari implementasi PP tersebut. Misalnya, penyesuaian jumlah PNS dari 8.000 menjadi 7.200. Selain itu, penyesuaian jumlah tenaga ahli Pimpinan dan Anggota DPRD yang sebelumnya ada sebanyak 131 orang, saat ini hanya 52 orang.
“Tenaga ahli kita juga dibatasi akhirnya, ini pun karena penyesuaian-penyesuaian dari OPD tadi,” tandas Syarifuddin. (DDJP/ans/oki)