DPRD Jambi Konsultasikan Mekanisme Pengisian Kepala Daerah ke DPRD DKI

August 9, 2019 12:22 am

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/8).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya mengatakan, kunker tersebut dilakukan untuk mengkonsultasikan mekanisme pengisian Wakil Gubernur (Wagub) sebagai pendamping kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Jambi.

“Jadi posisi kita tidak terlalu jauh dengan DKI, artinya Wakil Gubernur sama-sama kosong. Dan kita di Jambi ingin supaya Wagub yang baru bisa cepat terpilih dan kita melihat DKI sudah membuat (mekanisme) ini,” ujarnya di Gedung DPRD DKI.

Meski demikian, ia mengaku keputusan penetapan jadwal pemilihan Wagub Provinsi Jambi oleh Bamus DPRD belum disematkan kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang seharusnya disepakati Partai Politik pengusung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2016-2021.

“Setelah kita tahu DKI ini jadwal pemilihan setelah masuk calon Wagub, nah ini akan menjadi contoh bagi kita. Karena di Jambi jadwalnya itu sudah ditetapkan duluan, sehingga sampai sekarang jadwalnya sudah lewat sementara kandidatnya yang belum,” ungkap Rudi.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengatakan mekanisme pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dilakukan secara sistematis sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememrintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bipati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Dalam aturan itu, kita menekankan tidak boleh kita menyusun jadwal tapi calon wagub belum ada, ibaratnya barang belum ada tapi jadwal sudah adamenurut saya kurang tepat,” terangnya.

Taufik mengingatkan pada dasarnya seluruh jenis proses pemilihan harus berlangsung secara demokratis. Salah satunya, melalui verifikasi calon secara obyektif serta bertanggung jawab penuh terhadap kepentingan masyarakat.

“Jadi resume nanti akan jadi acuan di tingkat Panlih (Panitia Pemilihan) kalau di DKI, supaya dapat Wakil Gubernur yang bisa bertanggung jawab tidak hanya ke Gubernur, tapi kepada masyarakat Jakarta yang sudah menitipkan kontribusi yang besar dalam bentuk APBD,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)