DPRD Ingin Sanksi Pidana Pelanggar PSBB di Perda Covid-19 Dikaji Ulang

October 7, 2020 7:54 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Biro Hukum Pemprov DKI mengkaji lebih dalam Pasal sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, upaya tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi hukuman ketika terjadi pelanggaran oleh warga. Sebab, dalam usulannya Pemprov DKI berencana menjadikan Undang-Undang tentang Rehabilitasi sebagai acuan.

“Sementara batasan dari Perda itu kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta, dan di undang-undang bisa lebih dari itu. Jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kita tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang atau paling tidak dipilih saja yang sudah ada diundang-undang, yang belum ada diatur saja dalam Perda, jadi jangan sampai ada orang yang dihukum dua kali di dua aturan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10).

Meski demikian, Bapemperda DPRD DKI memastikan bahwa keseluruhan substansi pasal akan kembali dilakukan penelitian akhir bersama Pemprov terhadap redaksional hingga sistematika agar menjadi dokumen hukum daerah yang lebih proporsional. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada Senin, (12/10) pekan depan.

“Hari Senin kita akan bertemu kembali untuk mengkompilasi, harmonisasi antar pasal. Kita lihat apakah nanti sudah persis sama dengan yang kita bicarakan, kalau masih kurang sinkron nanti kita sinkronkan,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan pihaknya akan segera memperbaiki beberapa klausul hingga sistematika penulisan Perda sesuai hasil kesepakatan bersama Bapemperda DPRD DKI hari ini.

“Misalnya di ketentuan umum ada yang belum lengkap akan kita lengkapi, ada masukan-masukan atau pun ada yang dicoret kita rapikan,” tutup Yayan. (DDJP/alw/oki)