Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut rancangan Peraturan Daerah (Perda) perubahan status hukum PD Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) belum siap untuk dibahas.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi meminta agar jajaran direksi Dharma Jaya menyempurnakan rancangan tersebut bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
“Melihat situasi dan kondisi sekarang, perlu kehati-hatian dalam pembahasan ini. Terlebih dengan melebarnya bisnis tersebut, maka harus diatur semuanya sedetail mungkin. Seperti penjelasan terkait produk hewani yang akan dijual oleh Dharma Jaya apa saja,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4).
Pasalnya Dharma Jaya nantinya akan merambah ke pengolahan produk hewani siap saji dengan pengadaan properti seperti mesin pembuat sosis, dan makanan kaleng dengan komposisi hewan potong milik Dharma Jaya.
“Masukan detail adanya penambahan tentang property, kalau tidak diatur secara detail tentang bidang usaha hewani, mungkin akan kita tolak properti itu. Kita harapkan Dharma Jaya bisa mempelajari dengan seksama semua masukan hari ini dan menyempurnakannya,” ujar Dedi.
Dilokasi yang sama, anggota Bapemperda lainnya yakni Judistira Hermawan juga meminta agar Dharma Jaya memasukan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dharma Jaya bisa pelajari dan tambahi konfenderansi tentang undang-undang kesehatan hewan, karena BUMD ini memang berkutat di bidang hewani, agar produk yang dihasilkan nanti kualitasnya telah terjamin,” ucapnya.
Sementara Direktur Utama (Dirut) PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengaku siap untuk menyempurnakan draf tersebut selama dua hari sesuai masukan dari seluruh anggota Bapemperda.
“Nanti kita akan coba sesuaikan selama dua hari, karena core bisnis kita memang di hewani, nanti kita rinci mulai dari produk ayam, sapi, ikan dan turunanya seperti produk olahan,” ungkapnya.
Radit juga menjelaskan bahwa properti yang dimasukan dalam draf tersebut merupakan mesin penunjang pembuat produk olahan yang merupakan upaya untuk menunjang ketersediaan pangan yang bahan dasarnya tidak bisa disimpan lama.
“Memang dalam penjelasan kita belum masukan. Properti kaitannya untuk menjaga stok kita yang ada diluar, karena gudang kita sudah penuh. Makanya dengan adanya itu, kita bisa menyiapkan stok untuk menjaga ketersediaan dan menjamin kualitas,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)