Jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Jakarta terus diperjuangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Perlu ada pasal khusus yang eksplisit menyebutkan pemberian jaminan kesehatan bagi disabilitas.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus perhatian dalam pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Yang pasti Raperda ini sudah jauh lebih baik yang diberikan dari yang kemarin. Layanan-layanan yang bisa diberikan oleh pemerintah terkait layanan kesehatan untuk disabilitas,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6).
Pantas juga berharap Raperda dapat tuntas dalam waktu cepat. Hal tersebut agar memudahkan para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari Pemerintah.
“Harapannya mudah mudahan bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Saya kira bisa didedikasikan kepada saudara saudara kita yang disabilitas agar mendapatkan layanan yang lebih baik lagi dari pemerintah sesuai dengan kondisi mereka” kata Pantas.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mendorong jaminan kesehatan yang akan tertuang dalam Pasal 44 terkait bidang kesehatan dan fasilitas kesehatan yang diberikan Pemprov DKI kepada penyandang disabilitas dituangkan tanpa multi tafsir.
“Jadi memang draf awal hanya menjamin alat kesehatan saja. Kami memperjuangkan supaya jangan hanya menjamin ketersediaan stok yang ada karena itu tugas pasar. Tapi yang ingin dipertegas disini adalah harus disalurkan secara gratis kepada teman-teman disabilitas,” tegas Anthony.
Informasi yang didapat, finalisasi pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan kembali dilanjutkan untuk memberi penekanan pada sejumlah pasal. (DDJP/apn)