DPRD Ingin Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bebas Retribusi Kebersihan

December 5, 2023 7:06 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta agar rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tak memberatkan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perlu klasifikasi pengenaan retribusi agar semangat dari Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap efektif.

Dalam Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan, tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah masyarakat berdasarkan daya listrik. Di mana tarif retribusi kebersihan sebesar Rp8 ribu akan dikenakan kepada pengguna listrik daya 450 VA dan Rp1o ribu kepada pengguna daya 900-1.300 VA.

Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar warga pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan agar tak menambah beban masyarakat dan demi asas keadilan.

“Jadi kita tidak bebani retribusi apapun dari masyarakat pengguna listrik sampai 900 VA. 900 VA ke atas baru boleh dikenakan tarif retribusi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/12).

Pantas mengingatkan, meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik masyarakat miskin ke tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun dikategorikan miskin, tidak membayar, tetap harus mendapatkan layanan, karena itu adalah wujud pemihakan kita terhadap masyarakat miskin,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya retribusi Pelayanan Kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat tingkat bawah atau pengguna daya listrik 1.300 – 2.200 VA sebesar Rp10 ribu perbulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 – 5.500 VA sebesar Rp30 ribu perbulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan, maka Pemprov harus lebih baik dalam melakukan mengelola sampah serta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengelola sampahnya sendiri.

“Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosisal, mengarahkan perilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu khususnya mengenai sampah,” tutur Pantas.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusipno A. Supalal mengatakan, usulan Bapemperda terkait pembebasan retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat miskin akan segera ditindaklanjuti.

“Tadi pimpinan dan anggota telah menyetujui. Untuk teknisnya ini akan saya sampaikan tindaklanjutnya dari usulan Bapemperda,” ucapnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan setuju terhadap usulan Bapemperda, sebab saat ini di Jakarta sudah tidak ada pengguna daya listrik 450 VA yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin.

“Setelah ini kami akan adakan rapat internal, akan lapor ke pimpinan bahwa ada kriteria berbeda dengan kondisi nyata sekarang dengan Permendagri, sehingga dari hasil pembahasan dengan dewan ada usulan dinolkan untuk masyarakat pengguna 900 VA,” tandasnya. (DDJP/apn)