Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai perlunya pemberian apresiasi dalam bentuk insentif kepada seluruh petugas penanganan Covid-19. Penegasan mengenai insentif tersebut didorong masuk ke dalam klausul Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, seluruh jajaran Bapemperda menyetujui dituangkannya pemberian instentif tersebut. Sejauh ini, dalam Rancangan Perda telah dimasukan ke dalam Pasal 6 tentang Wewenang. Dalam pin f pasal tersebut berbunyi “memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan penunjang”.
“Hanya ini tinggal bagaimana supaya tunjangan-tunjangan itu diberikan lebih cepat. Jadi supaya itu dipertegas dan tidak terulang lagi, ada keinginan untuk merumuskan kedalam perda dan sudah masuk aturan itu,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Senin (12/10).
Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda DPRD DKI Hardiyanto Kenneth. Menurutnya, pemberian insentif tersebut setidaknya akan menegaskan mekanisme pemberian insentif bagi petugas yang telah berkontribusi terhadap penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Makanya perlu kita dorong pemberian insentif bagi nakes dan tiap petugas-petugas di lapangan. Tidak boleh ada kata terlambat lagi setelah Perda ini diundangkan, kita harus support petugas yang sudah berjasa pagi siang sore malam berjuang sama-sama melawan Covid-19 saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD yang beririsan dengan penanganan Covid-19 agar lebih memprioritaskan insentif petugas tanpa terkecuali.
“Kita akan terus komunikasikan kepada SKPD-SKPD sepeti Dinas Kesehatan dan Dinas Pertamanan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi kedepan. Tentu lewat Perda Penanggulangan Covid-19 kita akan kawal supaya pemberian insentif rutin diberikan sesuai jadwal,” tandas Yayan. (DDJP/alw/oki)