Bukan hanya di ruang publik, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga mendorong rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas juga menjamin pemenuhan seluruh hak di fasilitas pendidikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di faslitas pendidikan perlu diatur secara eksplisit dalam salah satu pasal rancangan Perda tersebut.
“Di Perda sebelumnya mengatur, tetapi tentang proteksi di fasilitas pendidikan ini perlu spesifik,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4).
Dengan demikian, Pantas menyarankan agar Biro Hukum turut menggandeng Dinas Pendidikan untuk menyempurnakan lagi kajian yang diperlukan untuk melengkapi naskah akademis dalam rancangan Perda. Dalam hal ini perlu ada sinergitas kerja agar Perda tersebut menjadi payung hukum yang sempurna untuk diimplementasikan.
“Jadi harus punya semangat yang sama, supaya penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang memadai dari pada sebelumnya,” jelas Pantas.
Di lokasi yang sama Wakil kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo sepakat untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas di fasilitas pendidikan yang ada di Ibukota. Bahkan ia menginginkan seluruh fasilitas pendidikan memiliki bimbingan khusus untuk mengakomodir perlindungan tersebut.
“Memang di bidang pendidikan wajib menyelenggarakan atau memfasilitas pendidikan untuk setiap penyandang disabilitas. Kami akan upayakan itu terjadi di semua jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan,” ungkapnya. (DDJP/rma)