DPRD Ingin Dinas Kebudayaan Teliti pada Administrasi

February 19, 2020 7:48 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Dinas Kebudayaan tak mengulangi kelalaian dalam pembuatan surat pada proses perizinan penyelenggaraan Formula E.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penyelenggaraan Formula E merupakan event berskala Internasional. Terlebih APBD yang dikeluarkan untuk revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sebagai persiapannya tidak sedikit.

“Tolong lah buat surat yang betul. Saya sebagai pimpinan tidak menolak adanya Formula E. Saya pun menyetujui anggaran revitalisasi untuk dioptimalkan secara baik,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).

Surat yang dimaksud Pras sapaan karib Prasetio adalah surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, Ketua TACB Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menjelaskan, atas kehadiran surat beserta bantahan langsung Ketua TACB tersebut yang menginisiasi pihaknya menggelar rapat dengar pendapat tersebut. Menurutnya, persoalan ini penting diluruskan untuk menghindari kesalahan di kemudian hari.

“Kita hanya ingin meluruskan simpangsiur tentang surat menyurat pemberian rekomendasi tempat penyelenggaraan Formula E, makanya kami panggil dinas terkait,” kata Iman.

Berdasarkan klarifikasi dalam rapat, ia menyampaikan terjadinya salah ketik. Seharusnya rekomendasi itu diberikan Tim Sidang Pemugaran (TSP) karena menyangkut perubahan bentuk eksisting Monas.

“Kita juga minta penjelasan fungsi TSP dan TACB. Siapa yang harus mengeluarkan rekomendasi ini, ternyata benar TSP, TACB hanya bertugas menentukan titik cagar budaya. Tapi pemanfaatannya di TSP, dan TSP sudah membolehkan monas dipakai untuk formula E, dengan catatan dikembalikan setelah ajang selesai,” ungkap Iman.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengakui adanya kesalahan dalam surat yang diajukan ke Setneg dan langsung memperbaikinya, bahwa sebenarnya TSP yang mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan Formula E

“Iya benar, rekomendasi pemugaran harusnya dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP). Sedangkan tugas TACB lebih kepada merekomendasikan penetapan cagar budaya,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)