DPRD Ingatkan Pembangunan Pemukiman di Pulau G Harus Sesuai Ketentuan

September 28, 2022 7:33 pm

Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera memperjelas zona kawasan reklamasi Pulau G yang rencananya akan diperuntukan sebagai permukiman penduduk.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, hal tersebut harus segera diperjelas agar tidak ada penyimpangan ketentuan dalam pelaksanaan pembangunan. Pasalnya saat ini telah ada perusahaan swasta yang akan melakukan pembangunan di kawasan reklamasi pulau G.

“Pulau G ini masih gelondongan dan masih rancangan, secara detailnya belum ada. Jadi kami masih menunggu PKS (perjanjian kerjasama) yang tadi sudah disebutkan PTnya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).

Ida berharap permukiman di kawasan reklamasi nantinya bisa diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta masyarakat yang tinggal tidak layak di permukiman padat penduduk.

“Kita masih berharap bahwa mereka ikhlas untuk membangunkan untuk penduduk menengah kebawah. Rusunawa ini memang sangat diharapkan, karena antreannya cukup luar biasa sampai saat ini,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi D Hardiyanto Kenneth. Ia mendorong Pemprov DKI memprioritaskan masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan hunian di kawasan reklamasi pulau G.

“Orang menengah kebawah harus mendapat porsi, harus diperhatikan, karena kita tahu Jakarta kekurangan tanah, apalagi semangat reklamasi itu untuk memberikan ruang lebih untuk masyarakat tinggal,” ucapnya.

Kenneth juga mengimbau agar Pemprov tak lupa mempersiapkan sejumlah hal penunjang sebagai pelengkap permukiman. Diantaranya yakni ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, serta teknologi yang bisa memantau pengendalian pasang laut.

“Reklamasi ini dipinggir laut, Jakarta kita tahu ancaman rob sampai sekarang belum bisa diatasi dengan baik. Harapan kita seperti itu, ada solusi dan teknologi pemantau,” katanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, kawasan reklamasi Pulau G saat ini memang masih belum detail dan masih dinamakan sebagai zona ambang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2020.

Sementara untuk permukiman di kawasan reklamasi, Heru juga menjelaskan bahwa itu merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan rumah untuk masyarakat menengah kebawah dengan keterbatasan lahan.

“Dalam rangka mempermudah penyediaan rumah khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di tengah keterbatasan lahan, ketentuan ketinggian hunian dalam RDTR menyesuaikan dengan luas lahan di setiap persil rumah,” tandasnya. (DDJP/gie)