DPRD Ingatkan Masa Jabatan Direksi Dharma Jaya Harus Sesuai Aturan

April 27, 2021 5:15 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta PD Dharma Jaya meninjau lagi usulan dokumen rancangan Perda perubahan status hukum perusahaan menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dalam usulan perubahan Perda tersebut ada ketentuan yang mengatur masa jabatan direksi tiga sampai empat tahun. Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah penetapan direksi paling lambat dalam jangka waktu lima tahun.

“Di dalam pembahasan muncul permintaan dari eksekutif supaya tiga atau empat tahun, seharusnya usulan-usulan kayak gitu tidak boleh lagi terjadi, ini menunjukkan ketidaksinkronan dari eksekutif,” ujarnya, di Ruang Kerja Bapemperda DPRD DKI, Selasa (27/4).

Karena itu, Bapemperda telah meminta kepada eksekutif bersama PD Dharma Jaya agar kembali meneliti kajian yang beririsan dengan mekanisme masa jabatan direksi dari berbagai sumber. Sehingga, nantinya menjamin kepastian hukum dari klausul yang akan masuk dalam Raperda tentang Perumda Dharma Jaya saat ini.

“Di dalam setiap pengaturan pengajuan setiap Raperda harus seperti itu, jangan ada lagi pandangan si A si B dengan siapa. Dia betul-betul harus menjadi satu, dan acuannya diusulan yang dicantumkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada,” terangnya.

Ketika perda tersebut diundangkan, lanjut Pantas, Bapemperda meminta agar PD Dharma Jaya memperhatikan mekanisme kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pergantian direksi kedepan. Setidaknya, juga pengalaman khusus dalam bisnis dan jasa yang dijalankan PD Dharma Jaya sebagai BUMD Pemprov DKI bidang ketahanan pangan penyedia protein hewani.

“Supaya ada kesinambungan program kinerja dari yang terdahulu dengan yang berikutnya (termasuk visi misi),” ungkap Pantas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Riyadi mengatakan, bahwa klausul masa jabatan direksi selama 3 tahun telah melalui proses asesmen baik kualitas SDM hingga penyesuaian program visi misi BUMD PD Dharma Jaya kedepan.

“Jadi sudah kita pertimbangkan dari assesmen untuk level jabatan direksi agar bisa menyesuaikan dengan direksi-direksi berikutnya,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya agar klausul mekanisme penetapan direksi bisa mengacu kepada aturan yang lebih tinggi.

“Jadi akan kita koordinasikan kembali supaya kita akomodir masukan yang datang dari Bapemperda hari ini. Supaya aturan yang dibuat betul-betul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)