DPRD Ingatkan Kedisiplinan Prokes Pekerja Esensial dan Kritikal Selama PPKM Darurat

July 9, 2021 12:38 pm

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengimbau agar masyarakat terutama para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang masih menjalankan tugas dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

Sebab ia menilai virus Covid-19 varian Delta yang saat ini menyebar di Ibukota sangat cepat laju penularannya. Terlihat dari lonjakan kasus aktif baru yang paling tertinggi yakni pada Kamis (8/7) kemarin mencapai 12.974 dalam satu hari.

“Covid delta ini lebih menular dan membahayakan, jadi kalau kita mau keluar meskipun menggunakan mobil pribadi tetap jalankan prokes ketat,” ujarnya, Jumat (9/7).

Zita mengingatkan agar masyarakat jangan lengah apalagi abai pada prokes pencegahan virus Covid-19 ini. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar selalu menggunakan masker berlapis ketika keluar rumah atau berada di tempat umum, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta rajin mencuci tangan atau membawa hand sanitizer.

“Usahakan pakai masker doubel meskipun menggunakan kendaran pribadi, dan pastikan kaca mobil terbuka sehingga sirkulasi udara berputar. Ingat Covid Delta ini sangat menular, jadi betul-betul wajib social distancing dan hindari kerumunan,” tandasnya.

Adapun aturan Work From Office (WFO) bagi sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri yang berorientasi ekspor diperbolehkan melakukan sistem kerja dari kantor dengan kapasitas 50% dari jumlah keseluruhan pekerja.

Sedangkan sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan melakukan sistem kerja dari kantor dengan penuh, yakni kapasitas maksimum 100% dengan memperhatikan prokes ketat. (DDJP/gie/oki)