DPRD Ingatkan Dinas Tenaga Kerja Soal Kepatuhan Pemutusan Hubungan Kerja

June 2, 2021 7:26 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memperketat pengawasan berbagai bentuk tindakan pelanggaran perusahan terhadap tenaga kerja.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan menyusul terjadinya polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja di PT Indolakto Jakarta.

“Saya ingatkan bahwa kepala dinas harus membela kaum buruh dan pekerja, jangan sampai kejadian yang tidak sesuai prosedur terulang lagi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/6).

PHK yang dilakukan PT Indolakto Jakarta sebelumnya ramai lantaran disebut dilakukan sepihak terhadap 20 orang pekerja. Serikat Pekerja menilai PHK tersebut bertentangan dengan 14 alasan perusahaan untuk melakukan PHK sesuai pemberlakuan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja di PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 154A.

“Ini dampak terberat berlakunya UU Omnibus Law yang dipakai perusahaan, tapi tidak habis fikir berlakunya UU itu secara sepihak. Apalagi PHK sepihak ini bukan hasil duduk bareng, tapi hanya lewat kurir, serta tidak dijelaskan juga faktornya,” ujar Eko Hardiyanto selaku Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman.

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah berjanji akan lebih teliti lagi dalam mengawasi prosedur yang diterapkan oleh perusahaan dalam memutus hubungan kerja.

“Ini menjadi pelajaran buat kami agar nantinya melibatkan serikat-serikat yang lain dalam melakukan proses penyelesaian PHK. Pada intinya kami akan tetap memperjuangkan hak-hak para pekerja,” terang Andry.

Meski demikian dalam audiensi bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Serikat Pekerja menjelaskan bahwa seluruh hak yang harus diterima oleh para pegawai telah selesai dipenuhi oleh perusahaan pada akhir Mei 2021 kemarin. (DDJP/gie/oki)