Sebanyak 31 Raperda berhasil dihimpun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, 31 Raperda tersebut merupakan hasil perhitungan skala prioritas untuk dibahas dan disahkan. Sebelumnya ada sebanyak 52 Raperda usulan eksekutif dan legislatif yang diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2024.
“Ini dorongan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkan segala sesuatunya lebih cepat dan mengajukannya tepat pada waktunya. Rapat berikutnya akan kita sortir lagi menjadi jumlah yang realistis untuk dicapai,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/10).
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, jumlah usulan Propemperda 2024 tersebut masih dipertimbangkan. Sebab menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penambahan usulan paling banyak hanya 25 persen dari jumlah Perda yang ditetapkan di tahun 2023.
Ia pun berharap Raperda yang diusulkan bisa terbahas semua di tahun 2024, sehingga kebutuhan masyarakat ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI dapat terakomodir serta dilandasi oleh payung hukum yang jelas.
“Karena tujuan kita agar semua kegiatan di Pemprov DKI Jakarta itu memiliki landasan hukum yang kuat sehingga kita tidak ragu untuk melaksanakannya,” ungkapnya.
31 usulan sementara Propemperda Tahun 2024 diantaranya yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dan Raperda Jaringan Utilitas.
Lalu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transjakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah).
Selanjutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Raperda Rumah Susun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, serta Raperda Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kemudian Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Perkeretaapian, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Perubahan Pendirian Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Raperda PT Bank DKI, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. (DDJP/apn)