Sebentar lagi Jakarta akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (6/12) pekan lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap, dengan adanya Retribusi Pelayanan Kebersihan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari sampah.
“Kita mengetahui bahwa sampah merupakan sebuah problem. Maka Perda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berperilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem dan lainnya,” ujarnya, Jumat (15/12).
Pantas menekankan bahwa Retribusi Pelayanan Kebersihan dibuat bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, namun untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosisal, mengarahkan perilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu mengenai sampah,” ucapnya.
Hal senada juga diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya Retribusi Pelayanan Kebersihan bukan untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Sehingga sadar pentingnya kebersihan lingkungan untuk kesehatan.
Ia juga menyatakan bersama Dinas Lingkungan Hidup akan membuat program edukasi tentang kebersihan lingkungan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
“Kalau soal edukasi ya memang itu salah satu tugasnya Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengelola sampah dengan baik,” tandas Lusi.
Sementara, tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.
Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sementara masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan. (DDJP/apn)