DPRD Harap Pemprov DKI Percepat Pengesahan Pergub Tata Ruang

March 22, 2022 7:45 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI berharap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 segera dituntaskan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, akselerasi pengesahan perlu dilakukan mengingat Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR kini sudah tidak lagi ideal dengan pesatnya pembangunan di Jakarta.

“Harapan kita agar Pergub RDTR bisa cepat selesai sehingga bisa segera diimplementasikan kepada masyarakat. Apalagi sudah banyak perubahan karena perkembangan jaman,” ujar Pantas usai mengikuti Rapat Lintas Sektor Ranpergub RDTR melalui daring, Selasa (22/3).

Ia mengaku akan terus mengawal Rapergub RDTR ini hingga disahkan, dan memastikan usulan-usulan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan Bapemperda selama ini tercantum dalam payung hukum tersebut.

“Saya memastikan agar apa yang dibahas hari ini, adalah lanjutan dari hasil pembahasan kita di Bapemperda bersama eksekutif,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dalam Pergub ini ada enam tujuan yang ingin dicapai Pemprov agar konsep penataan ruang Ibukota bisa lebih baik.

Pertama, terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan cara perluasan pendestrian sepeda, integrasi jaringan transportasi umum, penyediaan park and ride, pengembangan kawasan kompak berbasis transit dan peningkatan intensitas ruang di kawasan sekitar transportasi publik massal.

“Kedua terciptanya hunian yang layak dan berkeadilan, serta pemukiman yang mandiri dengan cara membuat peningkatan kuantitas dan kualitas hunian vertikal terjangkau di perkotaan dan peningkatan kualitas kawasan perkampungan dengan prinsip partisipasif untuk mencapai nol RW kumuh,” ungkapnya.

Ketiga, terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Bodetabekpunjur).

Keempat, terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global dengan cara pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) sebagai pusat bisnis baru, digitalisasi kehidupan perkotaan, pengembangan industri kreatif ramah lingkungan, dan pengembangan pariwisata perkotaan.

“Kelima, terwujudnya pengembangan kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan,” terang Anies.

Kemudian yang terakhir terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dan Kebudayaan. (DDJP/gie)