Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti sejumlah hal pada rekomendasi yang diberikan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap, seluruh rekomendasi yang diberikan dari lima komisi di DPRD dapat menjadi landasan perbaikan kinerja seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami mengharapkan rekomendasi ini bisa memperoleh perhatian eksekutif, guna menjadi bahan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan,” ujarnya dalam rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/4).
Suhaimi juga menjelaskan seluruh rekomendasi LKPJ telah melalui pembahasan disetiap komisi sesuai bidang tugas dan dimatangkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama seluruh Pimpinan komisi beserta Eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD menyampaikan hasil pembahasan LKPJ dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan terhadap kebijakan strategis kepala daerah.
Rekomendasi dibacakan langsung Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Dalam rekomendasi Bidang Pemerintahan, DPRD DKI meminta kepada Pemprov untuk melakukan percepatan pendaftaran dan persertifikasian aset untuk mencegah penyalahgunaan, terutama pada aset yang tidak terpakai.
“Aset-aset yang tidak dikelola agar bisa ditertibkan dan dipasang plang Pemprov sehingga tidak dimanfaatkan dan diserobot pihak lain. Serta segera melakukan digitalisasi aset dengan melengkapi barcode, foto, titik kordinat lokasi dengan program keamanan siber yang memadai,” kata Anggara.
Lalu untuk Bidang Perekonomian, DPRD meminta agar seluruh Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) segera mengeksekusi Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang telah diberikan, sehingga bisa terserap maksimal.
“Tidak adalagi alasan Direksi BUMD menahan dana yang telah ditransfer oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan semua transferan PMD harus digunakan berdasarkan alokasi yang telah disepakati. Tidak boleh menyimpang apalagi berbeda kegiatan,” sambungnya.
Sedangkan rekomendasi untuk Bidang Keuangan, DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI agar menetapkan target pendapatan retribusi daerah lebih realistis dan logis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebab realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah yakni kurang dari 50%. Retribusi jasa usaha hanya 26,15% dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20%,” papar Anggara.
Selanjutnya rekomendasi untuk Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup disarankan agar dilakukan evaluasi terhadap sumur resapan yang dibuat pada tahun 2021 lalu.
“Karena manfaatnya untuk meminimalisir banjir dinilai belum maksimal dan banyak penempatan atau titiknya tidak sesuai dengan kebutuhan,” terang Anggara.
Terakhir untuk Bidang Kesejahteraan Rakyat, DPRD merekomendasikan agar Pemprov melakukan penguatan sosialisasi dan pembentukan sistem informasi terkait penebusah ijasah.
“Bertujuan agar orang tua yang sedang memperoses bantuan penebusan ijazah bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai status pengajuannya,” tandas Anggara. (DDJP/gie)