Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti usulan perubahan bentuk hukum Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya, Senin (27/2). Sejumlah masukan dari sejumlah steakholder seperti Kanwil Bank Indonesia DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan, akademisi hingga perwakilan organisasi masyarakat dilibatkan dalam RDP tersebut. Bapemperda DPRD DKI Jakarta berharap, setelah bentuk hukum berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), PT Food Station dapat lebih mumpuni menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan DKI Jakarta. (DDJP/pun)