Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar penelitian akhir terhadap draf tata tertib periode 2019-2024, meski sebelumnya seluruh pembahasan telah dirampungkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif menjelaskan, penilitian akhir penting dilakukan untuk menyelarskan kembali persepsi dan korelasi pada tiap butir pasal yang telah disetujui bersama.
“Hasil-hasil pembahasan yang telah dibahas ini kan ada redaksional yang perlu disahkan bersama. Namun untuk semangatnya sudah tidak ada masalah,” ujarnya, Jumat (13/9).
Syarif menyampaikan, paling tidak pihaknya membutuhkan waktu selama dua hari untuk melakukan penelitian akhir. Rencananya, rapat kerja tersebut akan digelar Senin dan Selasa pekan depan.
Setelah proses penyelarasan itu dilaksanakan, Syarif mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap keseluruhan isi butir pasal dalam draf Tatib DPRD 2019-2024. Termasuk, evaluasi sejumlah bunyi pasal yang dinilai krusial dan perlu pendalaman lebih lanjut.
“Misalnya Kemendagri ‘ini gak cocok’ coret, alasan kita given, menerima, tidak boleh ada debat. Bukan dipangkas, kembalikan ke pedoman awal, karena yang lama sudah dievaluasi,” terang Syarif.
185 Pasal dalam Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu dirangkai dalam 19 BAB. Dalam BAB I Tatib tersebut berisi mengenai ketentuan umum, BAB II tentang susunan dan kedudukan, dan BAB III tentang fungsi tugas dan wewenang seperti fungsi pembentukan Perda (peraturan daerah), fungsi anggaran serta fungsi pengawasan.
Selanjutnya BAB IV tentang keanggotaan DPRD, lalu BAB V tentang alat kelengkapan DPRD yang mengatur tugas pimpinan DPRD, tugas dan wewenang Badan Musyawarah, tugas dan wewenang anggota Komisi, tugas dan wewenang Bapemperda, tugas dan wewenang Badan Anggaran, tugas Badan Kehormatan, mengatur mekanisme tentang Panitia Khusus, serta mengatur Kelompok Pakar dan Tim Ahli.
Sementara di BAB VI tentang rencana kerja DPRD, BAB VII tentang pelaksanaan hak anggota DPRD seperti hak umum, hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan rancangan Perda, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak mengikuti orientasi dan pendapaman tugas, Hak Protokoler, serta Hak Keuangan dan Administratif.
Kemudian VIII tentang persidangan dan rapat DPRD, BAB IX tentang pengambilan keputusan seperti putusan risalah rapat, undangan rapat, pakaian rapat serta bentuk kebijakan DPRD. Lalu BAB X tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian anggota DPRD, dan BAB XI tentang pengaturan tugas fraksi.
Lalu di BAB XII tentang kode etik, BAB XIII tentang larangan dan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, BAB XIV tentang konsultasi DPRD, dan BAB XV tentang pertimbangan dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan strategis.
Selanjutnya, di BAB XVI mengatur tentang pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, BAB XVII mengatur tentang Sekretariat DPRD, BAB XVIII tentang ketentuan lain-lalin dan terakhir BAB XIX tentang ketentuan penutup. (DDJP/alw/oki)