Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai usulan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Rabu (4/3) besok.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Zina Anjani mengatakan, paripurna tersebut telah disetujui dalam rapat Bamus bersama jajaran eksekutif, meski sebelumnya telah dijadwalkan pada Senin (2/3) kemarin.
“Jadi untuk agenda kita memang mundur sedikit dari jadwal awal, Paripurna besok baru dilaksanakan yang seharusnya hari Senin karena ada suatu hal. Eksekutif juga sudah menyetujui, Gubernur sudah konfirmasi bisa hadir,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Setelah Rapat Paripurna, Zita mengatakan anggota dewan melanjutkan rapat di Fraksi masing-masing untuk menyusun pandangan umum terhadap usulan perubahan Perda Retribusi Daerah yang akan disampaikan minggu depan.
“Usai Paripurna, anggota kembali ke Fraksi masing-masing untuk membuat pandangan terhadap usulan perubahan Perda tersebut, dan akan dibacakan dalam rapat Paripurna minggu depan, Rabu (11/3) jam 10 pagi,” ucapnya.
Dihari yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan langsung menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi, yakni pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Senin (16/3) akan dilaksanakan Rapat Bapemperda bersama Komisi C serta eksekutif terkait untuk memaparkan dan memberi saran terhadap Perda ini.
“Kalau kita sudah mendengar pemaparan dari eksekutif, kita adakan seminar uji publik tentang Retribusi Daerah oleh Narasumber terbaik, saat itu kita juga sekalian menyerap masukan masyarakat sebelum mengimplementasikan Perda ini,” tandasnya.
Sedangkan di akhir bulan Maret, Raperda tersebut akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai pasal 89 Permendagri nomor 80 tahun 2015, dan pengesahan Perda dijadwalkan di akhir bulan April 2020. (DDJP/gie/oki)