Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022, Selasa (13/9). Paripurna tersebut menjadi salah satu proses untuk melengkapi syarat administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022, sesuai pasal 78 ayat 2 huruf b serta pasal 79 ayat 1 dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada kesempatan itu, DPRD DKI Jakarta juga resmi menutup masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubenur dan Wagub DKI Jakarta
September 13, 2022 6:51 pmUpdate Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur