Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022, Selasa (13/9). Paripurna tersebut menjadi salah satu proses untuk melengkapi syarat administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022, sesuai pasal 78 ayat 2 huruf b serta pasal 79 ayat 1 dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada kesempatan itu, DPRD DKI Jakarta juga resmi menutup masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Gubernur terhadap Ranperda PAPBD tahun 2025
- Bamus DPRD DKI Jakarta Tetapkan Perubahan Jadwal Kegiatan
- Wakil Ketua DPRD Kunjungi Lokasi Tukar Guling Aset Pemprov DKI
- Pansus Perparkiran Dalami Data Objek Pajak Parkir DKI
- Pansus KTR Menyelaraskan Fundamental Ranperda
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubenur dan Wagub DKI Jakarta
September 13, 2022 6:51 pmUpdate Berita Terakhir
- Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Gubernur terhadap Ranperda PAPBD tahun 2025
- Bamus DPRD DKI Jakarta Tetapkan Perubahan Jadwal Kegiatan
- Wakil Ketua DPRD Kunjungi Lokasi Tukar Guling Aset Pemprov DKI
- Pansus Perparkiran Dalami Data Objek Pajak Parkir DKI
- Pansus KTR Menyelaraskan Fundamental Ranperda