DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (6/8).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani, dan didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.
Adapun tahapan sebelum disahkannya Perda P2APBD Tahun 2023 yakni Anggota Banggar menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Raperda tentang P2APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Lalu dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari Anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan untuk menyetujui.
Kemudian, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dengan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Terakhir, Penyerahan Secara Simbolis Raperda yang telah disetujui, dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur.
Barulah dilakukan penyampaian pendapat akhir Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono terhadap Raperda tentang P2APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan rapat ini mengacu pada surat undangan rapat nomor 657/UD.00.02 yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (DDJP/yla/gie)