Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Jumat (24/11). Dengan pengesahan tersebut maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah. Seperti status PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang bertambah menjadi perseroan daerah (Perseroda). Kemudian untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya berubah status hukumnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam pasal 9 ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota. (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Perda Tiga BUMD
December 24, 2021 4:58 pmUpdate Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional