Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Jumat (24/11). Dengan pengesahan tersebut maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah. Seperti status PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang bertambah menjadi perseroan daerah (Perseroda). Kemudian untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya berubah status hukumnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam pasal 9 ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Perda Tiga BUMD
December 24, 2021 4:58 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta