Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan Perda tentang Perumda Dharma Jaya menjadi Perda, Selasa (23/11). Dengan paripurna tersebut Dharma Jaya selaku perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta kini resmi berstatus hukum perusahaan umum daerah (Perumda) dari sebelumnya hanya perusahaan daerah (PD). Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya untuk menyetujui Perda tentang Perumda Dharma Jaya. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
- Pansus DPRD DKI Jakarta Bahas Persiapan Regulasi Turunan UUD DKJ
DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Perda tentang Perumda Dharma Jaya
November 23, 2021 7:32 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
- Pansus DPRD DKI Jakarta Bahas Persiapan Regulasi Turunan UUD DKJ