Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan Perda tentang Perumda Dharma Jaya menjadi Perda, Selasa (23/11). Dengan paripurna tersebut Dharma Jaya selaku perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta kini resmi berstatus hukum perusahaan umum daerah (Perumda) dari sebelumnya hanya perusahaan daerah (PD). Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya untuk menyetujui Perda tentang Perumda Dharma Jaya. (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Raker Pansus Barang Milik Daerah Inventarisasi Masalah
- Pansus Perparkiran Tinjau Sistem Parkir di Grand Indonesia
- Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh Hadiri Penutupan Jakarta Fair Kemayoran 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Perda tentang Perumda Dharma Jaya
November 23, 2021 7:32 pmUpdate Berita Terakhir
- Raker Pansus Barang Milik Daerah Inventarisasi Masalah
- Pansus Perparkiran Tinjau Sistem Parkir di Grand Indonesia
- Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh Hadiri Penutupan Jakarta Fair Kemayoran 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025