DPRD Gandeng Ahli Hukum untuk Koreksi Rancangan Kode Etik Terbaru

June 9, 2021 8:12 pm

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang ahli hukum untuk mengevaluasi pedoman etika para dewan yang hampir rampung ini.

Hal tersebut merupakan upaya dalam mematangkan kode etik yang akan menjadi pegangan pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama menjabat hingga 2024 mendatang.

“Melibatkan tim hukum supaya betul-betul bisa meninjau pasal-pasal yang telah dibuat. Draf kita akan diberikan ke ahli hukum untuk dievaluasi, baru nanti setelah ada masukan, kita finalisasi lebih dalam lagi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/6).

Namun Suhaimi belum dapat memastikan siapa ahli hukum yang akan dipilih oleh Pansus Kode Etik untuk mengevaluasi pedoman para dewan ini.

“Sudah ada beberapa nama, tapi belum kita sepakati orangnya. Tapi kami pastikan ahli yang terbaik untuk meninjau pedoman ini. Setelah ditinjau, baru kita serahkan ke Kemendagri,” ucapnya.

Ia menjelaskan penyusunan kode etik terbaru telah menghasilkan sebanyak 18 Bab dan 23 Pasal. Seluruhnya mengatur tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah, sikap dan perilaku, tata kerja anggota, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah, tata hubungan antar anggota, kewajiban dan larangan, hingga penjatuhan sanksi belum ada catatan yang mendesak untuk diperbaiki.

“Saya kira substansinya sudah masuk semua, tidak ada yang krusial. Tinggal memperbaiki sedikit saja dari bahasanya,” tuturnya.

Suhaimi berharap Kode Etik bisa secepatnya rampung dan seluruh anggota dapat memahami dan menerapkan aturan yang terdapat didalam pasal-pasal tersebut secara baik. Pasalnya hingga saat ini pimpinan dan anggota DPRD masih menggunakan peraturan yang tertulis dalam kode etik nomor 34 tahun 2006.

“Saya harap adanya aturan ini para anggota lebih tertib, ontime, dan pastinya agar lebih disiplin saat menjalan tugas,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)