DPRD Fokus Sempurnakan Pemanfaatan Tanah Wakaf dalam Revisi Perda RDTR

December 1, 2021 5:58 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta lanjut mematangkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, kali ini pembahasan fokus pada optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf yang merupakan aspirasi dari masyarakat dengan penyempurnaan sejumlah pasal.

“Jadi ini memang aspirasi masyarakat yang kita terima cukup lama, dalam perkembangannya Jakarta sebagai kota jasa, kota bisnis, tapi pemanfaatan tanah wakaf terbatas pada Perda yang ada. Makanya kita akan sempurnakan,” ujarnya di Bogor Jawa Barat, Rabu (1/12).

Dedi pun menjelaskan dalam rangka optimalisasi tanah wakaf, nantinya lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersil dan akan diatur dalam Pasal 59 ayat 6 serta 7, dimana izin dapat diberikan jika memenuhi persyaratan umum, yakni telah memiliki sertifikat tanah wakaf.

“Nanti tanah wakaf bisa berdayaguna bagi masyarakat. Diantaranya ada kegiatan-kegiatan usaha dan manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Misalnya nanti Masjid atau Gereja yang berdiri diatas tanah wakaf, bisa ada nilai usahanya,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan nantinya pemanfaatan tanah wakaf bisa disesuaikan dengan zona sekitar.

“Maka jika lokasi tanah wakaf berdekatan dengan sub zona tertentu, maka bisa dilakukan pemanfaatan sesuai dengan sub zona sekitarnya. Tergantung. Kalau sekitarnya komersil, maka bisa ngikutin komersil,” ungkapnya.

Namun Heru mengungkapkan masih ada beberapa kendala yang membuat masyarakat sulit memiliki sertifikat tanah wakaf, salah satunya yakni kelengkapan berkas.

“Biasanya dibutuhkan riwayat tertulisnya, itu kadang-kadang yang susah untuk dibuktikan, karena biasanya wakaf secara lisan, ini yang menyulitkan untuk menetapkan sertifikat hak,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)