Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendukung Pemprov melaksanakan remaster plan kawasan industri di Pulogadung.
Dukungan diberikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Hal tersebut mengacu dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang menyatakan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. (dok.DDJP)
Ia menjelaskan, ketidakjelasan status PT JIEP sebagai BUMN atau BUMD dapat menimbulkan risiko yang menghambat jalannya operasional perusahan.
“Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera membuat keputusan terkait status Badan Usaha PT JIEP,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11).
Selanjutnya, kata dia, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah dalam rangka Pendirian PT JIEP merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Jakarta.
Pasalnya BUMD memiliki kedudukan strategis dalam menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaannya agar menjadi kekuatan ekonomi yang handal.
“Keberadaan BUMD diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” tutur Ima.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu dilakukan penyesuaian status badan hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Dalam hal ini meningkatkan pendapatan pajak daerah, menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap nilai tanah di sekitar kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja,” jelas Agus.
Oleh sebab itu, sambung Joko, PT JIEP diharapkan menjadi BUMD berbentuk Perseroan Daerah yang modalnya terbagi dalam saham, dengan ketentuan 51 persen saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Dengan begitu, Pemprov DKI akan melakukan penyertaan modal pada PT JIEP untuk mencapai kepemilikan saham minimum 51 persen.
“Hal ini bertujuan untuk pengamanan aset lahan yang belum bersertifikat dan perbaikan struktur permodalan yang akan mendukung ekspansi usaha ke depan,” jelas Joko.
Dengan begitu, harap dia, perubahan status hukum dan penambahan modal PT JIEP dapat disetujui secara mufakat. Tentu hal itu bertujuan untuk meningkatkan perekonomian DKI Jakarta.
“Eksekutif berharap bahwa perubahan status hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah beserta penambahan modal perusahaan yang disampaikan melalui Raperda ini dapat disetujui oleh rapat dewan yang terhormat,” tukas Joko. (apn/gie/df)