DPRD Dukung Perubahan Kriteria Operasional WFO 10% Perkantoran Esensial dan Kritikal

July 8, 2021 1:56 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera merilis aturan terbaru mengenai pengetatan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) terhadap kriteria esensial dan kritikal pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di seluruh wilayah Ibu Kota.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi Pemprov DKI bersama Menko Kemaritiman dan Investasi RI sebagai Kepala PPKM Darurat Jawa Bali. Dimana, dalam ketentuan baru akan ada sektor esensial dan kritikal yang diminta untuk bekerja dari rumah (WFO) maksimal 10%.

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengungkapkan bahwa kebijakan itu wajib dipatuhi seluruh perkantoran, mengingat semakin meroketnya angka penularan Covid-19 yang mencapai 10.000 kasus aktif dalam waktu sehari.

“Kalau menurut saya sudah tepat, kerasin saja dulu karena pandemi Covid-19 naiknya sudah minta ampun. Gelombang kedua (Covid-19) ini sangat berbahaya, kalau tidak ada langkah ekstrim dan extraordinary itu susah dikendalikan,” katanya, Kamis (8/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 103 kantor nonesensial dan nonkritikal di Jakarta disegel lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 5 dan 6 Juli 2021.

Ratusan kantor tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dan TNI. Pasalnya, mereka tetap beroperasi padahal bukan sektor nonesensial dan nonkritikal.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menegur langsung dan melakukan penutupan sementara terhadap dua perusahaan sektor non kritikal yang terbukti melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat beberapa waktu yang lalu.

Komisi A, lanjut Mujiyono, meminta langkah partisipatif perusahaan yang beroperasi di Jakarta agar mematuhi secara absolut pada penyesuaian aturan PPKM Darurat.

Meskipun, kebijakan tersebut pada nantinya juga akan menyasar kepada perusahaan-perusahaan kritikal untuk membatasi bekerja dari kantor yang sebelumnya 100 persen akan diatur menjadi 10 persen.

“Dalam 2 minggu terakhir ini harus keras, ini sisa 12 hari lagi harus tegas dan memang sudah harus makin diperketat. 10 persen ini sudah lumayan, dan kalau perlu jangan buka dulu. Ini bukan soal terganggu atau tidak tapi ini menyangkut keselamatan manusia,” terangnya.

Namun demikian, Komisi A juga tetap mengimbau kepada Pemprov DKI agar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna menyesuaikan teknis aturan PPKM Darurat di lapangan berdasarkan situasi kondisi pandemi Covid-19 Jakarta secara berkala.

“Nanti kalau sudah terkendali lagi mungkin dikembalikan ke 50 persen atau ke 25 persen by progress, disesuaikan kalau kondisi sudah membaik misalkan turun (kasus aktif) sampai 4.000 atau 3.000,” tandas Mujiyono. (DDJP/alw/oki)