Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, penerbitan payung hukum daerah tersebut adalah keharusan yang perlu dilakukan Pemprov DKI dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona yang masih kerap terjadi di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga menurutnya, aturan tersebut akan selaras dengan anjuran Pemerintah Pusat yang sudah melarang keras kegiatan mudik dalam rangka melawan Covid-19 di Indonesia.
“Saya kira (Pergub 47/2020) ini upaya untuk memperlambat penularan, dan juga memperkecil orang yang terpapar (corona). Apalagi dari Pemerintah (Pusat dan DKI) sudah dibilang tidak boleh mudik, maka konsekuensinya kalau tidak boleh mudik, ketika mau balik harus ada pengetatan dan saya setuju dengan hal ini,” ujarnya, Selasa (19/5).
Berdasarkan beleid aturan Pergub tersebut, termaktub Bab 3 tentang Kegiatan Pembatasan Berpergian di dalam Pasal 4 Ayat 1 mengatur bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa pandemi virus corona. Sedangkan, pasal 4 ayat 2 (a) termaktub “Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya”.
Sedangkan, Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, maka dia diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat 1 dibahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta. Mereka diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi: Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek serta Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.
Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) mempertegas bahwa dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: a. Diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya; atau b. Melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
Dengan aturan ini, warga daerah atau perantau dan pendatang, di luar 11 pengecualian (kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi Informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional), maka ia tidak bisa keluar dari Jakarta. Jika ketahuan aparat ingin keluar Jakarta (termasuk di dalamnya ke Bodetabek), maka akan dikembalikan ke asal perjalanan atau dikarantina.
Selain itu, Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Dimana, Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Merujuk dengan sejumlah beleid pasal tersebut, ia juga meminta kepada Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) agar terus mengkomunikasikan teknis pelaksanaan Pergub tersebut. dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab menurutnya, hal itu bertujuan agar aturan yang sudah dibuat tersebut tidak berjalan tumpang tindih ketika dijalankan oleh para petugas di lapangan.
“Ya, saya kira perlu ada koordinasi antara pemerintah pusat (Kemenhub) dan daerah (Dishub). Harus ada persamaan persepsi soal aturan yang dipakai, jadi penegakan aturan yang dipakai di lapangan juga jelas pakai punya pihaknya siapa,” terang Taufik.
Agar meningkatkan kewaspadaan waspada dengan pergerakan masyarakat yang tetap memaksakan diri berkegiatan mudik lokal jelang perayaan lebaran Idul Fitri 2020 kali ini, lanjut Taufik, dirinya mengimbau kepada Pemprov DKI juga menggencarkan tes cepat (rapid test) corona secara masif. Tak hanya itu, penerapan karantina mandiri bagi masyarakat yang terduga positif corona saat dilakukan rapid test corona di tempat tersebut juga perlu dilakukan secara berkala agar potensi penularan tidak semakin meluas.
“Saya kira kalau ada warga yang sudah mudik lokal, kalau perlu dilakukan rapid test massal. Kemudian kalau kira-kira ada yang terpapar positif, ya harus dikarantina dulu baru dia boleh pulang ke rumahnya,” ungkap Taufik.
Sedangkan, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menilai, kehadiran Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah bukti kepedulian nyata Pemprov DKI sebagai pemerintah daerah supaya risiko penularan virus corona tak terjadi dalam skala besar. Salah satunya, melalui kegiatan silaturahmi yang biasa menjadi tradisi masyarakat ketika mengisi aktifitas saat hari raya lebaran Idul Fitri.
“Tentunya kami mendukung penuh kebijakan pak Gubernur (Anies Baswedan) yang melarang warga untuk mudik lokal ke wilayah Bodetabek dan sebaliknya, selain yang dikecualikan ada 11 sektor itu. Aturan (Pergub 47/2020) ini perlu dikeluarkan karena Pemprov DKI khawatir apabila nanti masyarakat di saat Lebaran (akhir pekan) ini justru ramai yang silaturahmi, maka aturan ini sudah dikeluarkan di waktu yang tepat,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat perlu memahami situasi kondisi yang terjadi di DKI Jakarta yang kini masih menjadi salah satu episentrum wilayah terpapar pandemi corona tertinggi di tingkat Nasional. Sehingga menurutnya, perlu ada kerjasama dari masyarakat agar penerapan aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI bisa berjalan sukses di lapangan.
“Kami harap masyarakat harus bisa menahan diri untuk saat seperti ini, setidaknya masih bisa menggunakan alat komunikasi untuk silaturahmi. Memang sensasi nya berbeda, tapi ini untuk kebaikan kita bersama,” tandas Mujiyono. (DDJP/alw/oki)