Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap tim tanggap COVID-19 yang dibentuk Gubrnur DKI Jakarta Anies Baswedan proaktif terhadap pencegahan dan penanggulanan penyebaran virus corona.
Tim Tanggap COVID-19 dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI, Catur Laswanto, yang beranggotakan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Kepala BPBD, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Biro Perekonomian.
“Itu harus segera ditindaklanjuti. Dinas Kesehatan turun langsung, semuanya harus bergerak. Mudah-mudahan virus ini tidak melebar kemana-mana,” ujarnya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) tidak komprehensif. Menurutnya, Ingub yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut hanya berkutat mengenai monitoring dan imbauan sosialisasi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Ingub ini kan hanya lintas SKPD saja, yang menyebut mesti waspada, cuma melaporkan dan mencatat. Tapi tindakan preventifnya apa? Sementara virus ini sudah menyebar. Ini kurang komprehensif tidak ada metode pencegahannya,” ungkapnya.
Dengan demikian, Iman Satria meminta kepada Pemprov DKI untuk selangkah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus korona di Jakarta. Semisal, dengan menyemprotkan cairan disinfektan di tempat-tempat umum, seperti di stasiun MRT.
“Seperti di luar negeri, stasiun MRT kan tempat banyak orang lalu lalang. Dirumah sakit dan sekolahan juga. Jangan menunggu terjangkit dulu. Mesti satu langkah lebih maju dalam pencegahan,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Idris Ahmad menyambut baik kehadiran Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) oleh Gubernur Anies Baswedan. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam beleid tersebut akan menjadi fokus Pemprov DKI dalam menanggulangi penyebaran korona virus.
“Sudah seharusnya dilakukan agar ada upaya multisektor dalam pencegahan penularan COVID-19. Hal yang harus menjadi fokus utama adalah upaya meningkatkan kesehatan warga dengan PHBS (pola hidup bersih dan sehat),” katanya.
Meski demikian, Idris menginginkan agar pihaknya selalu diberikan informasi secara berkala dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai leading sector untuk mengurangi keresahan masyarakat perihal informasi risiko penyebaran virus korona di DKI Jakarta.
“Di awal penyebaran virus ini, Komisi E dan Dinas Kesehatan sudah melakukan rapat dengan salah satu agenda pembahasannya adalah kesiagaan mengadapi COVID-19 ini. Segala informasi baik yang beredar dimasyarakat atau dari dinas kesehatan sediri kami saling kordinasikan agar masyarakat mendapat informasi yang valid,” tandas Idris. (DDJP/TIM)