DPRD Dorong Sosialisasi Wajib Izin Bangun Polisi Tidur

February 12, 2019 7:57 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggencarkan sosialisasi mengenai wajib izin untuk membangun polisi tidur.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Mualif ZA mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan pemerintah mengingat minimnya pengetahuan masyarakat mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 beleid tersebut secara eksplisit mengatur mengenai penyelenggaraan polisi tidur.

“Saran saya semua aparatur Pemprov DKI Jakarta mulai dari Gubernur, Dinas Perhubungan, sampai tingkat Lurah, RT, dan RW memberitahukan kepada masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi bahwa polisi tidur memang harus ada izin,” ujarnya, Selasa (12/2).

Kewajiban izin ini sebelumnya ramai setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta mengingatkan bahwa masyarakat harus memiliki izin pemerintah jika ingin membangun polisi tidur. Jika pembangunan dilakukan di kawasan perumahan, izin perlu diberikan di tingkat Walikota.

“Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat wali kota lho, jadi tidak boleh sembarangan”, tulis akun tersebut.

Tanpa sosialisasi dan edukasi, dikatakan Mualif maka yang terjadi seperti saat ini. Masyarakat membangun polisi tidur disembarang tempat tanpa tahu dasar aturan dan pemanfaatannya. Padahal, polisi tidur tersebut telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Idealnya memang bukan polisi tidur tetapi diganti dengan rambu-rambu. Seperti dilarang ngebut karena banyak anak-anak. Jadi saya lebih setuju diberi edukasi seperti itu,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)