DPRD Dorong Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Diperketat

April 22, 2020 2:19 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengevaluasi penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona pada aktivitas pasar tradisional selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai bahwa sejauh ini masih terjadi banyak pelanggaran pembatasan sosial dan beberapa protokol kesehatan dan pencegahan virus corona di pasar sehingga menambah risiko penularan di tengah masyarakat.

“Pasar kan tidak boleh tutup, ada juga pakai online tapi orang kadang kala, mungkin kebiasaan belanja secara langsung sulit dihindari, maka perlu diawasi. Orang lebih suka belanja melihat, itu tidak bisa dihindari tapi harus diawasi secara ketat,” katanya, Rabu (22/4).

Agar PSBB dengan penerapan protokol kesehatan tepat sasaran, Taufik meminta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya lebih menjaga dan memastikan bahwa tidak ada kerumunan massa. Termasuk, memastikan penegakan kedisiplinan pada pedagang dan pembeli di wilayah pasar tradisional.

“Saya kira supaya berkerumun orang, (harus) sesuai dengan protokol kesehatan berkaitan dengan corona. Tinggal harus diawasi, masker wajib hukumnya dipakai, jadi harus diawasi secara ketat,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan pengabaian protokol kesehatan pencegahan virus corona di lingkungan pasar tradisional juga seyogyanya menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam masa PSBB tahap sejauh ini digelar Pemprov DKI hingga Kamis, (23/4) esok.

“Menurut saya pasar-pasar ini masih ramai, tidak terapkan Social distancing, memang masih bergerombol tapi tidak separah waktu normal karena tidak mungkin dihindari dengan jarak dua meter. Kalau tidak berkerumun, berdesakan boleh, kalau jaga jarak ketentuan PSBB dua meter tidak mungkin. Makanya ini juga yang harus juga jadi evaluasi Pemprov DKI di PSBB sekarang ini,” terangnya.

Jika masa PSBB diperpanjang, Mujiyono berharap Pemprov DKI bisa mengevaluasi kebijakan tersebut bersama DPRD untuk menguatkan kebijakan beserta saran-saran dari pengamatan lapangan yang sejauh ini dilakukan masing-masing anggota legislator di seluruh sektor.

“Kalau mau diperpanjang (PSBB), perpanjang harusnya dievaluasi dulu. Kalau Pemprov (DKI) mau, DPRD juga bisa diajak bicara supaya PSBB bisa berjalan lebih efektif, kita siap kok buat bekerja sama untuk pengawasan PSBB kalau akhirnya mau dilanjutkan,” ungkap Mujiyono.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menyampaikan sejumlah catatan evaluasi pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah selama sepekan berdasarkan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Yaitu, masih banyak perusahaan yang beroperasi. Padahal, dalam beleid Pasal 9 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan aktivitas bekerja di kantor diberhentikan selama masa PSBB dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal.

Kemudian, masih banyak warga mengaku tidak tahu kebijakan PSBB terutama pemahaman bahaya virus corona atau Covid-19 belum merata. Sehingga, masih banyak yang belum mengikuti secara disiplin ketentuan dalam PSBB.
Dengan demikian, Gubernur Anies Baswedan menilai hampir dipastikan DKI Jakarta akan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dan diumumkan dalam waktu dekat. (DDJP/alw/oki)