DPRD Dorong Pemprov DKI Terus Lanjutkan Pembangunan ITF dan LRT Fase 2

September 28, 2022 8:37 pm

Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) fase 2A yang dikelola PT Jakarta Propertindo (JakPro) terancam dibatalkan.

Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menjelaskan, penyebab terancam batalnya dua pembangunan infratruktur tersebut lantaran PT Jakpro khawatir tidak mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) dalam APBD Perubahan 2022 nanti.

Padahal menurut Yusuf, pembangunan ITF dan LRT merupakan program krusial yang harus segera dijalankan. Dengan harapan dapat mengatasi persoalan sampah dan macet yang menjadi momok Ibu Kota.

“Saya berharap ITF ini tetap berjalan, karena permasalahan Jakarta hanya tiga, sampah, macet, banjir. Bagaimana caranya ITF ini bisa menuntaskan permasalahan sampah di Jakarta, karena kalau tidak dimulai dari sekarang, sampai kapanpun tidak akan berjalan untuk menuntaskan sampah di Jakarta,” ujarnya di gedung DPRD, Rabu (28/9).

Yusuf menyesalkan sikap pesimis Pemprov yang mengaku pengunduran kegiatan tersebut dikarenakan tidak cukupnya dana untuk dialokasikan ke JakPro sebesar Rp517 miliar untuk ITF Sunter, Rp338 miliar untuk ITF wilayah Barat, dan Rp442 miliar untuk LRT fase 2A.

“Bahwa dalam anggaran perubahan itu rumah dari kegiatan yang kita inginkan itu harus ada dulu. ITF dan LRT rumahnya harus ada. Masalah nilai biar kami bersama teman-teman komisi C mencari pendapatan,” ungkapnya.

Komisi C menyatakan akan berupaya agar anggaran kebutuhan dua pembangunan tersebut tetap terakomodir dengan cara mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan penarikan retribusi 13 jenis pajak.

“Untuk menggali potensi anggaran untuk perubahan, eksekutif bersama legislatif terutama dibagian pendapatan menggali potensi sampai akhir tahun 2022,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengaku permohonan PMD dibatalkan sudah merupakan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena keterbatasan anggaran dan memprioritaskan program lainnya, seperti program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Sosial.

“Bahwa ada keterbatasan anggaran, maka kemudian berdasarkan keputusan bersma tim TAPD, diperubahan ditidakadakan. Ada beberapa kebutuhan KJP untuk masyarakat, sehingga maka ada prioritas mana yang terpaksa menyesuaikan,” tandasnya. (DDJP/gie)